FPI Desak Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka ke Pihak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pileg di Indramayu

FPI Desak Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka ke Pihak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pileg di Indramayu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Indramayu (FPI) menggelar aksi damai di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Namun dari pengakuan Ketua KPU Indramayu, uang tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," paparnya.

Lanjut Urip mengatakan, hingga saat ini dari total gratifikasi aliran dana Rp 2,2 miliar tersebut, baru Rp 500 juta yang dikembalikan oleh Masykur.

BACA JUGA:Sertijab, Letkol Inf Saputra Hakki Resmi Menjabat Sebagai Dandim Kodim 0614 Kota Cirebon

BACA JUGA:Komentar Bobotoh untuk Pemain Baru Persib Bandung: Mirip Modric Mainnya

Untuk itu FPI terus mendesak kepada Polda Jabar, agar segera menetapkan tersangka, dari semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi aliran dana tersebut, baik pelapor, Masykur, PPK, ataupun Lucky Hakim. 

Dan saat ini kata Urip, kasus tersebut sudah prosesnya sudah 50 persen. Tinggal menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Pada lain kesempatan, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin mengatakan, jika berbicara soal kasus gratifikasi yang memang sudah dilaporkan dan diproses, makan hal tersebut harus terus berjalan, apalagi jelas bahwa ada kesepakatan jual-beli suara antara Caleg dengan Ketua KPUD Indramayu.

"Dan ini sejatinya sih terjadi dibanyak daerah mungkin yang terungkap di Indramayu."

"Jadi kalau laporan sudah diajukan ke Polda ya dilanjutkan saja dituntaskan, sehingga di pengadilan apakah benar ada gratifikasi atau tidak terbukti atau tidak," katanya.

BACA JUGA:Ulama se-Ciayumajakuning Plus Bekasi Nyatakan Dukungan, Ono Surono: Insya Allah Saya Komitmen

BACA JUGA:Laga Pembuka Piala Presiden 2024 Dimenangkan Persib Bandung

Selain itu, dengan penuntasan kasus tersebut nantinya diharapkan Ujang, mempunyai dampak postif yaitu tidak terjadi di daerah ataupn di Pemilu lainnya. 

Ujang juga sangat mendukung kasus gratifikasi aliran dana tersebut segera dituntaskan, diproses seadil-adilnya.

"Kalau ini sampai damai, masa kasus korupsi damai masa, kasus gratifikasi damai, lucu."

"Oleh karena itu mesti terus didorong ke wilayah hukum, agar keadilan bisa diungkap, agar bisa diungkap seadil-adilnya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase