6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Kasus 8 Tahun Lalu Segera Terungkap?
Terpdana kasus Vina saat masih di Lapas Cirebon. Mereka dipinjam Polda Jabar dan ditempatkan di Bandung. Kini 6 di antaranya dipanggil ke Bareskrim. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Kasus 8 Tahun Lalu Segera Terungkap?
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - 6 terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil Bareskrim Polri, hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
Mereka akan menghadiri gelar perakara ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Kehadiran 6 terpidana kasus Vina Cirebon ini di Bareskrim, dibenarkan oleh Kuasa Hukum mereka, Roelly Panggabean.
Menurut Roelly, keenam terpidana itu akan hadir dalam gelar perkara ulang hari ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
BACA JUGA:Soal Sidang PK Saka Tatal, PN Cirebon Irit Bicara, Warga Bisa Lihat Langsung atau Tidak?
BACA JUGA:Titin Pengacara Saka Tatal Sebut Dukungan Warga Berbalik, Sentil Instruksi Tembak di Tempat
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara jam 11 di Mabes Polri," demikian dikatakan oleh Roelly.
Lebih lanjut, Roelly juga mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali alias PK bagi keenam terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.
Sementara itu, sebelumnya pihak yang mewakili tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu.
Laporan ke Bareskrim Polri itu tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya adalah Roely Panggabean.
BACA JUGA:Lawan Timor Leste, Timnas Indonesia U19 Bidik Rekor Sempurna
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Iptu Rudiana Hanya Pelapor Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Adapun Jutek Bongso selaku tim kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina mengungkapkan, bahwa Aep dan Dede dilaporkan atas tuduhan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: