Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono-OJK-RADAR CIREBON
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Lebih jauh lagi, hal ini akan membentuk prilaku berkendara yang lebih baik.
BACA JUGA:Kunjungan Unila ke Cirebon, Eksplor Sejarah dan Jalin Kerja Sama dengan Radar Cirebon
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Orang Terbongkar, Korban Dijadikan PSK di Sydney
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Mewarnai
BACA JUGA:Berhasil Lestarikan Kebudayaan Sunda, 10 Kota dan Kabupaten di Jabar Diberi Sertifikat
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungan dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keselruuhan," tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase