Laporan Dugaan Penganiayaan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Masih Dipelajari Bareskrim Polri

Laporan Dugaan Penganiayaan 7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Masih Dipelajari Bareskrim Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa 23 Juli 2024.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Laporan atas dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sedang dipelajari oleh Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa 23 Juli 2024.

"Jadi pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," katanya.

BACA JUGA:Inilah Cara BRI Peringati Hari Anak Nasional: Ajak Siswa SD Belajar Tanam Hidroponik

BACA JUGA:LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

BACA JUGA:HUT KNPI ke-51, Jarum Ajak Partisipasi Aktif Generasi Muda Membangun Kota Cirebon

Dia menyampaikan bahwa penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

BACA JUGA:Air Isi Ulang Dipakai Nyiram Sawah, Petani di Kuningan Rogoh Kocek Tambahan

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Ekonomi Kreatif, Telkom Jawa Barat Beri Bantuan UKM

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon membeberkan sejumlah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Roelly menjelaskan pengakuan para terpidana itu dituliskan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani.

"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Roelly di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Telkom Selenggarakan Anniversafari di Cirebon

BACA JUGA:WNI Dijadikan PSK di Sydney, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta

Dijelaskan, sejumlah penganiayaan itu diantaranya diinjak-injak hingga kepalanya dipukulkan dengan gembok sampai kepalanya pecah.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.

"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yanh sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase