Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Karna Sobahi Siap Bersaksi di Pengadilan

Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Karna Sobahi Siap Bersaksi di Pengadilan

Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi akan memberikan kesaksian di pengadilan terkait dugaan korupsi Pasar Cigasong.-Dok-Radar Cirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, Karna Sobahi siap bersaksi di pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan langsung Karna Sobahi, lewat pesat singkat yang dikirimkan lewat WhatsApp kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

"Saya sudah menyampaikan kesiapan kepada penyidik untuk menjadi saksi di pengadilan," tulis Karna Sobahi.

Dijelaskan lebih lanjut, Karna berharap agar kasus tersebut dapat terungkap secara transparan dan siapa pun yang menerima gratifikasi dapat diungkap. 

BACA JUGA:Warga Citra Pemuda Regency Kritisi Pembangunan Saluran Air Depan Komplek, Begini Katanya

BACA JUGA:Out of the Box! Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Bukan di Stadion, Tapi Selusur Sungai

"Para tersangka harus berani jujur dalam persidangan agar semua jelas," tambahnya. 

Bupati Majalengka periode 2018-2023, menyatakan siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Sindangkasih di Cigasong, Majalengka.

Selain itu, Karna juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024, dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi di Kejati Jawa Barat untuk para tersangka Andi Nurmawan, Maya, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif.

"Kesaksian saya di Kejati Jawa Barat merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus rasa hormat kepada penegak hukum dalam mengusut perkara Pasar Cigasong," jelasnya.

BACA JUGA:KPAI Soroti Makanan yang Dikonsumsi Anak-Anak, Perlu Adanya Pengawasan Ketat

BACA JUGA:Tanam 10 Ribu Mangrove, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Potensi Wisata Bahari di Pantai Kejawanan

Dia juga membeberkan, dalam memberikan keterangan di Kejati Jawa Barat, terdapat tiga poin penting yang disampaikannya:

Pertama, proses pengembangan Pasar Cigasong telah dimulai sejak tahun 2021. Kedua, persoalan Pasar Cigasong tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tiga, dalam persoalan ini, tidak terdapat kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: