Membiarkan Perkawinan Anak Terjadi, Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Membiarkan Perkawinan Anak Terjadi, Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Pengadilan Agama Kota Cirebon menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Pemda Kota Cirebon telah menunjukkan usaha luar biasa dalam pencegahan perkawinan usia anak," kata Ahmad Kholil.

Ahmad Kholil menambahkan, upaya pencegahan dilakukan koordinasi dengan DP3A PPKB, hingga kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat.

BACA JUGA: Unik, Balap Traktor di Indramayu Pertama Kali Digelar Langsung Meriah

"Kita semua harus bersatu dalam mencegah perkawinan anak dan dampak negatifnya, seperti stunting," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menyoroti pentingnya pengawasan terhadap stunting.

Dirinya menyebutkan, bahwa angka stunting di Kota Cirebon pada tahun 2022 telah turun menjadi 17% dari sebelumnya 30%. 

"Perlunya kerjasama antar daerah dan berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan stunting," ucap M Arif.

BACA JUGA:DPRD Segera Panggil Manajement RSUD Waled dan Arjawinangun

Di tempat yang sama, Ketua KPAID Cirebon Hj Fifi Sofiyah mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin baik dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon. 

"Alhamdulillah, di daerah ini untuk permasalahan pencegahan perkawinan dini sudah luar biasa bagus. Contohnya, ketika ada masyarakat yang mau mengajukan dispensasi nikah, dari tingkat Desa ini sudah dikoreksi semua. Kami terus berkomunikasi dengan dinas DP3A dan pengadilan agama, sehingga semuanya berjalan lancar dan terstruktur," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: