Pria Bertato Ini Pengedar OKT di Gebang Kabupaten Cirebon, Berhasil Diringkus Polisi

Pria Bertato Ini Pengedar OKT di Gebang Kabupaten Cirebon, Berhasil Diringkus Polisi

Pria bertato inisial SB (27) ternyata pengedar OKT, berhasil diringkus polisi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Pria Bertato Ini Pengedar OKT di Gebang Kabupaten Cirebon, Berhasil Diringkus Polisi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pria bertato pengedar obat keras terbatas alias OKT di wilayah Gebang Kabupaten Cirebon berhasil diringkus polisi.

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pria tersebut yang merupakan pengedar obat tanpa izin resmi.

Pria bertato pengedar OKT di Gebang ini berinisial SB (27). Ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.39 WIB.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Cegah Perkawinan Anak, Butuh Kolaborasi Antarlembaga Pemerintah

BACA JUGA:Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Antara lain, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Mebeler ke LPI Al Hidayah Ciledug

BACA JUGA:Buka Diklatsar dan Pelepasan Calon Paskibraka Jabar, Pj Wali Kota Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: