Masa Jabatan Kuwu Desa Cangkingan Diperpanjang, Bupati Indramayu Ajak Kolaborasi

Masa Jabatan Kuwu Desa Cangkingan Diperpanjang, Bupati Indramayu Ajak Kolaborasi

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA secara resmi melantik Kuwu Cangkingan Didi Wahyudi dalam penambahan masa jabatan kuwu, kemarin.-Anang Syahroni-Radar Cirebon

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Masa jabatan Kepala Desa atau Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi, diperpanjang. Bupati INDRAMAYU ajak untuk kolaborasi sukseskan 10 program unggulan.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, melantik kembali Kuwu Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Didi Wahyudi untuk perpanjangan masa jabatan hingga 11 Februari 2026.

Berlokasi di halaman kantor desa setempat, Kuwu Cangkingan bakal kembali bekerja untuk dua tahun kedepan, Rabu 31 Juli 2024.

Bupati Indramayu menegaskan, para kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya. 

BACA JUGA:Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David eks Naif Dijual Mulai Rp35 Ribu, Segini Keuntungan Penyebarnya

"Mereka juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sukseskan 10 program unggulan," ujar Bupati Nina.

Ditegaskannya, para kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari kemiskinan ekstrem. 

Selain itu, kuwu harus semaksimal mungkin dalam menggunakan dana desa (DD) untuk kemajuan desa sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat di desanya. 

"Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul," ucapnya.

BACA JUGA:Dokumen Rahasia Kembali Bocor ke Publik, Kini Giliran SK Mutasi Pejabat Pemkab Majalengka

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

"Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," katanya.

Terpisah, Kuwu Cangkingan Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya siap untuk terus melakukan berbagai inovasi di desanya. 

Sebagai pelopor desa digital, lanjut Didi, Desa Cangkingan siap untuk berkontribusi pada pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: