KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK

KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik.-KPU -

Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. 

BACA JUGA:Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David eks Naif Dijual Mulai Rp35 Ribu, Segini Keuntungan Penyebarnya

BACA JUGA:Dokumen Rahasia Kembali Bocor ke Publik, Kini Giliran SK Mutasi Pejabat Pemkab Majalengka

BACA JUGA:1.105 Pelanggaran Terjadi di Kota Cirebon, Operasi Patuh Lodaya 2024

KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ujarnya.

Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.

Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase