KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK
Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik.-KPU -
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.
BACA JUGA:Dokumen Rahasia Kembali Bocor ke Publik, Kini Giliran SK Mutasi Pejabat Pemkab Majalengka
BACA JUGA:1.105 Pelanggaran Terjadi di Kota Cirebon, Operasi Patuh Lodaya 2024
KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ujarnya.
Kemudian, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.
Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase