Anggota DPRD Kota Cirebon Batal Dilantik, Ada Apa?

Anggota DPRD Kota Cirebon Batal Dilantik, Ada Apa?

Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon sudah disetting untuk prosesi pelantikan, meskipun belum ada kepastian tanggalnya. -Azis Muhtarom-Radarcirebon.com

Dia mengatakan, masa jabatan Anggota DPRD sudah diatur dalam Pasal 367 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

"Berpegang pada dasar hukum tersebut, kami tetap melaksanakan tupoksi seperti biasa. Namun, untuk hak-hak keuangan, sekretariat DPRD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Pemprov Jabar," ungkapnya.

Untuk urusan surat-menyurat, anggota DPRD lama juga masih menjalankan aktivitas seperti biasa. 

Tiga pimpinan DPRD juga terlihat menghadiri agenda undangan Bawaslu terkait launching pengawasan Pilkada serentak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: