Kasus Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan PK, Pengacara Singgung Kekhilafan Hakim

Kasus Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan PK, Pengacara Singgung Kekhilafan Hakim

Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon saat mendaftaran permohonan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Saat ditanya kepada sidang PK-nya tidak berbarengan dengan Saka Tatal, Jutek menuturkan, kasusnya jangan ada perbedaan karena masih dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Anak Lelaki yang Bersama Eky Jemput Vina Ternyata Arta, Bonceng Tiga ke Dawuan

"Kamikan satu peristiwa ya, saya pikir dengan PK Saka Tatal dengan PK kami jangan seperti ada perbedaan, kita ini sama sebenarnya. Apa yang tidak dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, mungkin dari kami lebih lengkap. Jadi ini saling melengkapi dengan harapan menghasilkan keputusan yang adil," tuturnya.

Jutek belum bisa menyimpulkan kematian Eky dan Vina tersebut akibat kecelakaan maupun pembunuhan.

"Bukan kewajiban kami, bukan tanah kami untuk menyimpulkan pembunuhan atau kecelakaan yang dialami Eky dan Vina. Ranah kami hanya ini membuktikan para terpidana klien kami tidak tidak terlibat dan tidak ada di lokasi pada malam kejadian. Dan ceritanya pun yang dihadirkan kami sampaikan fakta bahwa ini dapat diduga fiktif," terangnya.

Dalam sidang PK nanti, lanjut Jutek, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung dugaan peristiwa itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan dan juga saksi ahli.

"Kami menghadirkan hampir 50 saksi dari saksi ahli dan fakta yang nantinta akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 6 terpidana itu. Untuk pak Rudiana hadir sebagai saksi itu bukan kewenangan kami. Kami sih berharap kalau pak Rudiana ini mau hadir itu jauh lebih bagus," pungkasnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya mantan terpidana kasus Vina Cirebon yakni Saka Tatal sudah lebih dulu mengajukan PK.

Rangkaian sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon sudah selesai. Tinggal menantikan putusan dari MA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: