Publik Mulai Bosan Mengikuti Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon hingga diangkat ke layar lebar, kasusnya hingga kini belum terungkap.-Tangkapan layar-
Rabu 14 Agustus 2024, belasan pengacara yang mewakili keenam terpidana mendatangi PN Cirebon.
Mereka mendaftarkan memori PK yang akan diajukan. Total ada 3 memori PK. Rivaldi dan Eko masing-masing satu memori.
Sedangkan terpidana atas nama Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto digabung menjadi satu memori.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum dari 6 terpidana tersebut mengatakan, upaya PK ini sangat penting untuk dilakukan sebab pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutus perkara ini pada tahun 2017.
Tidak tanggung-tanggung, menurut Jutek, ada lebih dari 100 kekhilafan hakim yang mereka temukan.
"100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ujarnya.
Sementara itu, Jansangapan Hutabarat, pengacara lainnya mengungkapkan, tinggal satu terpidana kasus Vina yang belum mengajukan PK yakni atas nama Sudirman.
"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: