Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Sekjen DPN Partai Gelora, Drs Mahfuz Sidik MSi menyoroti putusan MK.--radarcirebon.com

"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada)," tegasnya. 

Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, menurut Mahfuz justru  menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

BACA JUGA:Wahyu Nugroho Jalani Latihan di Yamaha VR46 Master Camp, Konsisten Raih Podium di Berbagai Sesi Kompetisi

BACA JUGA:Nasi Liwet di Swiss-Belhotel Cirebon Bisa untuk 4 Orang, Segini Harganya

Menyikapi putusan MK tersebut, menurut Mahfuz, menyebabkan nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan begitu, Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera. 

"Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: