Draf PKPU Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya di Pilkada 2024 Diduga Bocor, Berikut Ulasannya..
Pilkada Kabupaten Cirebon. -Dok-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengumumkan secara resmi Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. Tapi, drafnya diduga bocor.
Pada Sabtu 24 Agustus 2024, telah beredar dikalangan publik mengenai draf PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Dalam draft PKPU yang diduga bocor itu disebutkan bahwa dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Disebutkan, dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
BACA JUGA:Safiq Ahmad Riadi, Aktivis Muda Cirebon Timur Siap Jadi Influencer Usaha Budidaya Udang
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Antarwarga, Puncak Peringatan HUT ke-79 RI di RT 01 RW 12 GSP Gelar Acara Ini..
BACA JUGA:WJF 2024: Bey Machmudin Beri Wejangan Khusus pada 37 Pengantin di Ajang Nikah Massal
Sementara, dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh para komisioner KPU RI, Kamis 22 Agustus 2024 di Jakarta bahwa dipastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Dia juga memastikan, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
BACA JUGA:Belajar Soal Ban, Santa Fe Owners Community Indonesia Sambangi Pabrik Goodyear
BACA JUGA:Pembunuhan di Kasugengan Kidul Cirebon, Diduga Masalah Keluarga, Ayah Tewas di Tangan Anak Kandung
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
BACA JUGA:Ini Cara Penukaran Tiket Konser Musik West Java Festival 2024
BACA JUGA:Kuningan Menyala, Sempat Ada Oknum yang Mencoba Menyusup
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-79, SDN 1 Gegunung Adakan Jalan Santai dan Lomba Kostum Unik
BACA JUGA:Lepas Ekspor Garmen ke Amerika Serikat, Bey: Momentum Kebangkitan Industri Tekstil
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase