Tak Lulus Tes Kesehatan, Cakada Bisa Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Maju di Pilkada

Tak Lulus Tes Kesehatan, Cakada Bisa Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Maju di Pilkada

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.-pexels.com -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jangan dianggap remeh soal pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan para calon kepala daerah (Cakada), terutama bagi mereka yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2024.

Pemeriksaan kesehatan, bukan hanya sekedar formalitas belaka, tapi salah satu syarat yang harus dipenuhi dan dimiliki para Cakada.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Cakada yang tak lulus tes kesehatan atau hasil pemeriksaannya buruk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Toko Bangunan di Desa Sukaurip Balongan Indramayu Kebakaran, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

BACA JUGA:Ada Fenomena Astronomi Bulan Bergerak Menjauhi Bumi, Berikut Penjelasan BRIN

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cakada, RSD Gunung Jati Lakukan Persiapan

"Jika terhadap paslon (pasangan calon) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," tegas Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Diketahui, saat ini KPU di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sedang menggelar tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar.

Pemeriksaan kesehatan digelar selama 3 hari yakni mulai tanggal 30 Agustus-2 September 2024.

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini, KPU Kota Cirebon Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Cakada, Nih Lokasinya

BACA JUGA:Indra Sjafri Rotasi Pemain, Timnas Indonesia U-20 Harus Terima Kekalahan 0-2 dari Thailand

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Inilah Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan KPU

Idham menyebut, secara garis besar, pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah berjalan lancar.

"Kami telah memerintahkan kepada KPU daerah agar menyelesaikan pemeriksaan kesehatan sampai 2 September 2024," ujar Idham.

Untuk Kota Cirebon, KPU setempat menunjuk RSD Gunung Jati sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi masing-masingan pasangan Cakada.

BACA JUGA:Laskar Macan Ali Dukung Pasangan Cakada Eti-Suhendrik di Pilkada Kota Cirebon 2024

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Belum Juga Tuntas, Ini Dia Kekhawatiran Terbesar Reza Indragiri

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL ‘Ngabedahkeun Walahar’ untuk Pengembangan Ekonomi

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, para pasangan Cakada akan melakukan pemeriksaan kesehatan selama 2 hari, yakni Sabtu 31 Agustus 2024 atau pagi ini dan Minggu 1 September 2024.

Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi MKM, menjelaskan rincian jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.

"Kami akan melaksanakan 12 jenis pemeriksaan sesuai dengan pedoman yang diarahkan oleh PKPU. Pemeriksaan ini meliputi USG, thorax, tes bebas narkoba, MRI radiologi, EKG dan ekokardiografi jantung, treadmil jantung, serta pemeriksaan neurologi atau syaraf,” ujarnya.

Katibi juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan mencakup beberapa aspek kesehatan lainnya.

BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Polres Cirebon Kota

"Selain itu, pemeriksaan akan mencakup rekam otot, pemeriksaan fisik, urologi, mata, gigi dan mulut, orthopedi, bedah, THT, audiometri, paru, serta kesehatan jiwa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Katibi menyatakan komitmen pihak rumah sakit untuk menyediakan layanan terbaik selama proses pemeriksaan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase