Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba

Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba

Konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 4 September 2024 terkait hasil penangkapan Satresnarkoba selama bulan Agustus 2024.--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kabar yang Ditunggu! Maarten Paes Bakal Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi

BACA JUGA:Viral Jeh! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Suguhi Penceramah Asal Pakistan dengan Minuman Tuak

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110."

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Sumarni SIK SH MH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase