Target Pembuatan Perda di DPRD Dipastikan Meleset, Luthfi : Bikin Perda Itu Jangan Banyak-banyak

Target Pembuatan Perda di DPRD Dipastikan Meleset, Luthfi : Bikin Perda Itu Jangan Banyak-banyak

Hj Eryati Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Target DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024 membuat peraturan daerah (perda) dipastikan meleset. Pasalnya, hingga September 2024, baru empat perda yang disahkan DPRD dari 18 Raperda.

Ketua Bapemperda Hj Eryati mengungkapkan, empat raperda yang disahkan menjadi perda di akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 diantaranya, perda pajak daerah dan retribusi daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024.

Kemudian, perda pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang disahkan pada 14 Mei 2024, ketiga perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Terakhir adalah raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024. "Jadi baru empat Raperda yang disahkan menjadi perda," kata Eryati, kepada Radar, Jumat 13 September 2024.

Masih kata Eryati, harusnya terdapat tiga raperda seperti RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pemajuan kebudayaan, tinggal persetujuan dan pengesahan. Namun rapat paripurna selalu tidak memenuhi quorum.

BACA JUGA:Telkomsel Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Sivitas Akademika

"Sudah dua paripurna tidak memenuhi kuorum. Pertama tanggal 4 September gagal. Rabu 11 September, gagal lagi. Terkahir Jumat 13 September gagal lagi. Tidak memenuhi quorum," ungkapnya.

Disinggung tidak quorumnya, persetujuan tiga raperda tersebut lantaran mendekati Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024? "Mohon maaf kalau nasalah ini kurang paham ya," imbuhnya.

Eryati mengungkapkan, selama satu periode DPRD 2019 hingga 2024 ada 49 Raperda yang disahkan menjadi perda. Tahun 2019 dari jumlah raperda 19 Raperda, hanya 8 raperda yang disahkan. Di tahun 2020, dari 28 raperda hanya 11 raperda yang disahkan menjadi perda.

Di tahun 2021 terdapat 19 raperda tambahan raperda perakarsa Pemda, yakni retribusi bangunan gedung. Dan yang disahkan pada tahun 2021 menjadi perda ada 8 perda. "Di tahun 2022, ada 20 Raperda, sementara yang disahkan ada 9 perda. Di tahun 2023, dari 22  Raperda, hanya 9 raperda yang disahkan menjadi perda.

BACA JUGA:Pengurus Baru KLPI Kota Cirebon Resmi Dilantik, Ini Programnya

"Nah di tahun 2024, jelang AMJ, dari 18 Raperda, baru empat perda yang disahkan menjadi perda. Harusnya, ada tiga lagi yang disahkan. Tapi, tiga kali rapat Paripurna selalu gagal lantaran tidak memenuhi quorum," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi ST MSi mengatakan, perintah presiden Jokowi, membuat perda itu jangan terlalu banyak, yang penting kerja, pastikan masyarakat Sejahtera, kebutuhannya terpenuhi, jangan sampai masyarakat susah.

"Artinya, kita jangan menyibukkan diri dengan aturan-aturan yang saling mengunci dan njelimet, oleh karena itu kami lebih konsentrasi ke pengawasan dan memastikan APBD resources yang ada di Kabupaten Cirebon benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Cirebon," imbuhnya.

"Jadi perda RTRW, RPJPD, dan Riparkab, adalah tiga perda ini sangat subtansif untuk memastikan akselerasi Pembangunan di kabupaten Cirebon 20 tahun kedepan. Maka menjadi penting untuk segera disahkan," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Persetujuan Tiga Raperda Jelang AMJ DPRD Gagal Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: