OJK Ajak Media Perangi Hoax di Sektor Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan

OJK Ajak Media Perangi Hoax di Sektor Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan

Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Oman Sukmana ajak awak media di Ciayumajakuning perangi informasi hoax -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

RADAR CIREBON - Informasi hoax dan tidak logis kini semakin banyak beredar di masyarakat, termasuk Informasi seputar sektor jasa keuangan.

InformasI hoax tersebut memiliki dampak buruk bagi sektor jasa keuangan dan masyarakat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (PJK) mengajak awak media di Ciayumajakuning untuk memerangi hal tersebut.

Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Oman Sukmana menuturkan masih banyaknya masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ilegal.

Serta investasi bodong menunjukkan upaya memerangi informasi hoax di sektor keuangan harus terus dilakukan.

BACA JUGA:Jay Idzes Gagal Bawa Venezia Menang Lawan AC Milan, Como Imbangi Bologna

Ia pun mengajak para media untuk ikut mengingatkan 2L (Legal dan Logis) ketika akan berinvestasi.

Dalam memilih produk di sektor keuangan, termasuk investasi, masyarakat harus memperhatikan apakah produk tersebut legal yakni terdaftar dan berizin OJK serta imbal hasil yang ditawarkan logis.

"Memerangi informasi hoax menjadi pekerjaan bersama banyak stakeholder mulai dari OJK, pelaku usaha jasa keuangan, juga media," jelasnya.

Sebagai badan publik, OJK juga terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif dan media friendly.

BACA JUGA:Jadi Orang Indonesia Pertama, Retno Marsudi Diangkat Jadi Utusan Khusus PBB untuk Air

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sejak dilahirkan melalui UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), DNA OJK adalah keterbukaan yakni adil, transparan dan akuntabel," terangnya.

Lanjutnya, saat ini setiap warga bisa menjadi jurnalis dan produser konten, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.

Untuk mendukung OJK menjadi badan publik yang terbuka, OJK menyediakan kanal diseminasi informasi baik yang bersifat tatap muka melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, maupun dalam bentuk kanal digital melalui website dan media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: