Rudiana Jabat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Didampingi H Darusa Sebagai Wakilnya
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP saat menerima palu sidang dari Ketua DPRD periode 2019-2024, Mohamad Luthfi ST MSi.-Samsul Huda-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rudiana SE MAP resmi menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Cirebon dalam Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD periode 2024-2029 di Ruang Abhimata, Selasa 17 September 2024.
Rudiana yang berangkat dari PDI Perjuangan pun didampingi satu pimpinan sementara dari PKB, Darusa SH.
Penunjukan Rudiana sebagai Ketua Sementara DPRD ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang untuk memastikan kelancaran tugas lembaga legislatif pasca pelantikan anggota baru.
BACA JUGA:DPMPTSP Jabar Kembali Gelar CIFEST, Upaya Promosikan UMKM Melalui Sinematografi
BACA JUGA:Tambah Emas dari Kickboxing, Klasemen Medali PON XXI Aceh-Sumut Kembali Dikuasai Jabar
Penempatan posisi jabatan ini berdasarkan jumlah kursi yang diraih PDI Perjuangan dan PKB sebagai dua partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Cirebon, dari total 50 kursi.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Sebagai Ketua Sementara DPRD, Rudiana akan menjalankan tugas hingga pimpinan definitif DPRD terpilih berjalan lancar.
BACA JUGA:4 Spesies Burung Paling Berbahaya di Dunia
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Cara Daftar dan Honorarium KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Tugas utama yang akan diemban Rudiana adalah memimpin rapat-rapat awal DPRD. Termasuk pembentukan fraksi-fraksi dan penyusunan tata tertib (tatib) DPRD.
"Sebagai Ketua Sementara, saya akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan transisi berjalan lancar hingga terbentuknya pimpinan definitif DPRD," ujar Rudiana.l
Rudiana menegaskan proses pemilihan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Cirebon tidak akan memakan waktu lama.
"Biasanya, dalam waktu satu bulan ke depan, proses ini akan selesai, tergantung pada keputusan dari empat partai besar yang sudah mengirimkan usulan ke Sekretariat Dewan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase