Pentingnya Desa Cantik

Pentingnya Desa Cantik

Logo-ist-radarcirebon.com

Oleh : Yanti Heryanti, S.ST, M.Si

Kata ‘cantik’ umumnya mendeskripsikan perempuan yang rupawan. Tapi dalam tulisan ini kata ‘cantik’ disandingkan dengan ‘desa’ yang merupakan struktur pemerintahan terkecil di negeri ini. Apakah Desa Cantik adalah Desa yang indah dipandang mata?

Ternyata bukan, Cantik di sini merupakan singkatan dari Cinta Statistik. Sehingga Desa Cantik berarti Desa Cinta Statistik. Desa Cantik adalah Desa yang mencintai data, paham pentingnya data serta mampu mengelola dan memanfaatkan data dengan baik untuk pembangunan.

Belum banyak negara yang mengelola data kewilayahan setingkat desa. Indonesia merupakan salah satu negara yang hampir setiap tahun menghasilkan data kewilayahan setingkat desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Pendataan Potensi Desa oleh Badan Pusat Statistik dengan cakupan seluruh desa/kelurahan.

Ada beberapa negara yang melaksanakan pendataan sejenis. Pendataan tersebut diantaranya; Canada's Core Public Infrastructure Survey (CCPI) di Kanada, Sōgō Nōgyō-Nōson Shinkō Chōsa (Survey for Rural Environment Conservation) di Jepang, serta Xiangcun Tongji (Sensus Desa) yang dilakukan setiap 5 tahun di Tiongkok.

BACA JUGA:Terpilih Kembali, Hj Nana Kencanawati Berpotensi Jadi Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Gerindra

Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi kerangka hukum yang jelas mengenai otonomi desa. Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan. Tetapi desa sudah diakui secara hukum sebagai entitas pemerintahan yang memiliki hak untuk mengelola kepentingan masyarakatnya dan merencanakan pembangunan di wilayahnya sendiri. Pemanfaatan data kewilayahan setingkat desa perlu terus dioptimalkan, agar berbagai program dan kebijakan pembangunan menjadi tepat sasaran.

Digitalisasi Sistem Pemerintahan
E-government atau penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi semakin dibutuhkan dalam kerangka Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem Informasi Desa (SID) mengintegrasikan berbagai data untuk mendukung desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran desa. Digitalisasi pemerintahan desa ini diyakini akan mempercepat pembangunan yang lebih efektif dan efisien, khususnya dalam pelayanan dan media informasi.

Saat ini desa harus mampu menyediakan data untuk mengisi aplikasi pendataan dari berbagai Kementrian seperti Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dari Kemendagri, SDGs Desa dari Kemendesa PDTT, dan SIKS-NG dari Kemensos. Untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang berbasis data digital tersebut tentu membutuhkan aparat desa yang memiliki literasi statistik sekaligus literasi teknologi.

Namun realitas yang ada menunjukkan bahwa aparat di desa jumlahnya terbatas dengan beban tugas yang sudah cukup banyak terkait pelayanan dan administrasi. Umumnya kemampuan aparat desa masih kurang dalam mengelola data dan menguasai teknologi informasi. Data kurang dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan di desa. Bahkan aparat desa mengaku kesulitan untuk mendapatkan data. Padahal sesungguhnya sumber data banyak terdapat di desa.

BACA JUGA:SPKLU dan SPBKLU Bertambah, Ada di Tuparev

Sebagai contoh, merujuk pada website Prodeskel terdapat 75,87 persen desa/kelurahan yang telah mengisi data. Sisanya 24,13 persen desa/kelurahan belum mengisi datanya. Sementara itu entri data pada sistem Epdeskel (Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan) baru sebesar 33,36 persen desa/kelurahan.

Tingkat keterisian data setiap desa juga bervariasi. Tidak semua desa dapat mengisi data yang diminta dengan lengkap. Masih banyak desa yang keterisian datanya pada Prodeskel kurang dari 75 persen. Belum lagi jika ditinjau lebih dalam bagaimana kualitas datanya, apakah akurat dan update atau tidak.

Program Desa Cantik
Pengelolaan data yang baik di tingkat desa sangat penting agar perencanaan pembangunan, alokasi sumber daya, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan tepat. Dengan data yang berkualitas dan tata kelola yang baik, desa dapat mengidentifikasi kebutuhan, memantau perkembangan, dan mengevaluasi program yang dijalankan.

Di sinilah letak kepentingannya. Literasi statistik aparat desa perlu ditingkatkan agar kapasitas dan kemampuannya dalam mengelola data menjadi lebih baik. Badan Pusat Statistik sebagai lembaga yang mendapat mandat untuk membina dan mengembangkan kegiatan statistik di Indonesia melaksanakan pembinaan statistik hingga ke tingkat desa melalui Program Pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

BACA JUGA:BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa di Bandung dan Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait