Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui radarcirebon.com, Jumat 27 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Ya sangat wajar kalau ditolak ikut masuk dalam sidang di tempat, karena Pitra Romadhoni dan Elza Syarif selaku kuasa hukum Iptu Rudiana bukanlah pihak dalam perkara sidang PK ini."

BACA JUGA:Kebutuhan Darah Melebihi Target, Berkat Kampung Donor Darah

BACA JUGA:Bey Machmudin Resmikan Grha Merit System

BACA JUGA:Sekda Herman Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Eunpyeong-Gu Korea Selatan

"Para pihak dalam sidang PK ini yakni kuasa hukum para terpidana selaku pemohon PK dan Jaksa selaku termohon PK," tuturnya.

Toni menjelaskan, sidang di tempat tersebut terbuka untuk umum.

"Walaupun itu sidangnya di lapangan (TKP), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim itu adalah area persidangan."

"Sebelum dimulai, majelis hakim pun menyatakan sidang di tempat tersebut terbuka untuk umum."

BACA JUGA:Caravan Epson: Dorong Edukasi Printer Perkantoran Ramah Lingkungan dengan Mobilitas Maksimal

BACA JUGA:OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2028

"Maka siapapun atau masyarakat yang ada di sekitar lokasi boleh menyaksikan sidang di tempat tersebut dan tidak boleh ikut campur serta tidak boleh mengganggu jalannya sidang di tempat tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya, Pitra terlihat berada di lokasi bersama pengacara lainnya yakni Elza Syarif. 

Keduanya merupakan kuasa hukum dari Iptu Rudiana, RT Pasren, Abdul Kahfi dan Aep Rudiansah. 

Saat ditemui awak media, Pitra mengaku sebagai korban. “Yang pertama, kami selaku korban. Kami di sini selaku korban,” kata Pitra.

“Saya mewakili ada empat orang loh. Yang pertama Iptu Rudiana (ayah kandung Eky), yang kedua Aep Rudiansah, yang ketiga Pasren, yang keempat Abdul Kahfi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase