Toni RM Sebut Kuasa Hukum Iptu Rudiana Hanya Pengunjung Sidang, Jangan Mengganggu

Toni RM Sebut Kuasa Hukum Iptu Rudiana Hanya Pengunjung Sidang, Jangan Mengganggu

Toni RM menilai kuasa hukum Iptu Rudiana hanya sebatas penonton sidang lapangan kasus Vina Cirebon yang dihelat di sejumlah lokasi.-Dokumen Pribadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Buah Mengkudu untuk Meningkatkan Kesehatan Tubuh

Kesaksian ini penting untuk mengurai fakta dari Kasus Vina Cirebon yang sudah lebih dari 8 tahun masih menyisakan banyak misteri.

"Kalaupun itu lapangan, sudah ditentukan oleh majelis hakim sebagai area persidangan," kata Toni.

Sebelum mulai, kata dia, hakim sudah menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Kemudian dibuat barikade untuk membatasi pengunjung sidang, di dalam area yang dibatasi hanya ada para pihak dan majelis hakim.

BACA JUGA:Begini Modus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bekasi, Ada Nada Ancaman

Sehingga hal tersebut seperti persidangan pada umumnya, tetapi dilaksanakan di lapangan dalam hal ini lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara dari kasus Vina Cirebon.

Adapun dengan pengunjung sidang atau penonton, tentu saja diperbolehkan karena sudah dinyatakan terbuka untuk umum.

Tetapi sebagaimana sidang pada umumnya, tentu saja penonton harus menjaga ketertiban da ketentuan layaknya persidangan di ruangan. 

"Bagaimana menonton? Boleh saja. Tetapi etikanya penonton sidang jangan banyak ngomong dan protes. Biarkan dan jangan mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi KPPS Pilkada Serentak 2024

Kembali ditegaskan Toni RM, dalam sidang semacam itu, tentu hakim juga memiliki kewenangan untuk menegur mereka yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Kalaupun dilakukan teguran ya wajar, sebagai pengunjung sidang," tegas Toni RM.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Permohonan pertama dilakukan oleh Saka Tatal yang kini berkasnya sudah ada di Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: