Begini Modus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bekasi, Ada Nada Ancaman
Logo Polres Metro Bekasi--
BEKASI, RADARCIREBON.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi bahwa saat ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati ini.
Disebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Mirisnya, A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
Menurut Twedy, A dan MHS mencabuli santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada pada Februari, Maret, dan Agustus 2020. Hal ini berdasarkan laporan tiga santriwati yang menjadi korban.
"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," ujar Twedy Aditya kepada wartawan, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi KPPS Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:MotoGP Madalika 2024, Tidak Lagi Pakai Pawang Hujan untuk Kendalikan Cuaca
BACA JUGA:Astagfirullah! Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Ayah dan Anak
BACA JUGA:Bertemu Warga Purwakarta, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula
Kemudian pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Twedy, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya. Para pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan pencabulan disertai ancaman.
"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap ayah dan anak karena menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 28 September 2024.
"Perhari ini, dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Tersangka jadi dua orang, yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Maulid Nabi dan Milad Surabraja Sukses Abadi, Ada Adik Syekh Ali Jabber
BACA JUGA:Olahraga di Situ Buleud, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula
BACA JUGA:Scoot Airlines Mendarat Perdana di BIJB Kertajati, Rute Penerbangan Majalengka-Singapura Dibuka
Dijelaskan, aksi pencabulan ini terungkap setelah tiga orang menyampaikan laporan kepada kepolisian. Dia menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor aksi bejat kedua guru ngaji tersebut.
"Kemungkinan masih ada, tetapi kita masih mendalami," ucap Wira.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi. Para saksi ini merupakan teman-teman korban.
"Jadi memang saksi-saksinya teman korban juga. Kemudian beberapa siswa yang ada di sana itu sudah memberi keterangan kepada kami," ungkap Wira.
BACA JUGA:Pasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar
BACA JUGA:Punya Peran Strategis, 3 Kiat Sukses bagi Mahasiswa
Dia menjelaskan, yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni bukti visum para korban, yang menyatakan adanya perbuatan pencabulan.
"Pasal yang diterapkan kita menggunakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase