Pastikan Kampanye Aman, Bawaslu Kota Cirebon Gelar Apel Kesiapan
Bawaslu Kota Cirebon menggelar apel siaga patroli pengawasan kampanye, Rabu 2 Oktober 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
“Siapapun yang terpilih nanti, harus melalui proses kontestasi yang penuh integritas dan menaati norma yang berlaku."
BACA JUGA:Saung Kakek Sebatang Kara Ludes Terbakar, Suryadi Bingung Pulang Kemana
BACA JUGA:Perebutan Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Warga Sampai Kesal Gara-gara Hal Ini
"Sekitar 150 personel, terdiri dari 15 panwascam, 22 pengawas kelurahan, serta jajaran Bawaslu beserta sekretariatnya."
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga jalannya Pemilu serentak 2024 yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Nurul Fajri, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, sehingga pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik,” kata Nurul Fajri.
BACA JUGA:Perebutan Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Warga Sampai Kesal Gara-gara Hal Ini
BACA JUGA:Kejadian di Kuningan, Motor Pedagang Telur Gulung Terbakar dalam Perjalanan ke Pasar Malam
Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai prioritas dibanding penanganan pelanggaran.
"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon telah mengeluarkan 42 imbauan, baik kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemerintah daerah."
"Salah satunya yang ditekankan adalah tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kampanye, yang harus berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tandasnya.
Fajri menerangkan, pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan fasilitas seperti lapangan atau stadion, namun harus tetap mengedepankan asas keadilan.
BACA JUGA:Didukung Ormas GESANTARA, Ahmad Syaikhu Yakin Menang Pilkada Jabar
"Kampanye di perguruan tinggi, yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye, dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase