Sebentar Lagi Purna Bhakti, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi
Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) menggunakan Pakaian Adat Melayu saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Provinsi Riau.-Setpres-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Setelah menjabat selama dua periode atau 10 tahun, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera pensiun.
Ya, pada 20 Oktober 2024 mendatang, Presiden Jokowi secara resmi akan berhenti menjabat sebagai pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai mantan pejabat negara, setelah tidak menjadi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi akan menerima uang pensiun dari negara. Uang pensiun yang akan diterima Jokowi senilai Rp 62.740.000 per bulan.
BACA JUGA:Kekeringan, Polsek Gempol Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga yang Membutuhkan
BACA JUGA:Pastikan Kampanye Aman, Bawaslu Kota Cirebon Gelar Apel Kesiapan
BACA JUGA:Menpora Dito: Indonesia Ditawari Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 oleh IOC
Uang pensiun senilai itu, akan diterima oleh Jokowi seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 2 UU tersebut, besaran gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30.240.000.
Selain itu, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan, di antaranya mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
BACA JUGA:Soal Kericuhan di Alun-alun Kasepuhan, Begini Komentar PRA Goemelar Soeryadiningrat
BACA JUGA:Laga Away Timnas Indonesia Lawan Bahrain dan China, Sumardji: Wajib Dapat Poin
BACA JUGA:Akhirnya Terjawab! Investor Asing Tanam Modal Rp1,15 Triliun di IKN, Mulai dari China Hingga Rusia
Jumlah tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia usai pensiun sebesar Rp 62.740.000 per bulan.
BACA JUGA:Mengonsumsi Gula Berlebihan dapat Memicu Penumpukan Lemak di Bagian Organ Vital
BACA JUGA:Pasangan BERES Janjikan Anggaran Infrastruktur 5 Persen dari APBD
BACA JUGA:Saung Kakek Sebatang Kara Ludes Terbakar, Suryadi Bingung Pulang Kemana
Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Jokowi di lahan seluas 12 ribu meter persegi di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase