DD Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon

DD Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon

DD (23) pengedar obat keras terbatas yang ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. -Istimewa -Radar Cirebon

RADAR CIREBONPengedar obat keras terbatas (OKT) inisial DD ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Pemuda berusia 23 tahun ini berhasil diringkus polisi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diantaranya, 207 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.

BACA JUGA:NGERI, di Majalengka Ada Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis, Untung Polisi Gerak Cepat

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian dikatakan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Kamis (3/10/2024).

Kapolresta memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Demikian pula dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," pungkasnya.

BACA JUGA:500 Formasi PPPK di Majalengka, Pendaftaran Sudah Dibuka

BACA JUGA:Paslon Eti-Suhendrik Janjikan Anggaran Infrastruktur 5 Persen dari APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: