Warga Luruk Pengadilan Cirebon, Eksekusi Siap 16 April

Warga Luruk Pengadilan Cirebon, Eksekusi Siap 16 April

CIREBON– Ratusan massa yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat meluruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, kemarin. Mereka meminta ketua PN Cirebon menerbitkan surat keputusan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Pulasaren milik ahli waris dari Abdul Malik. Pantauan Radar, massa yang datang secara bersamaan menggunakan sepeda motor dan mobil menutup akses masuk ke dalam PN menggunakan sebuah mobil pikap. Massa kemudian melakukan orasi. Dalam orasinya massa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi atas sebidang tanah di Pulsaren milik Abdul Wahid yang sampai tingkat kasasi di Mahkama Agung (MA) sudah dimenangkan oleh ahli waris. Kasus ini sendiri memancing kemarahan ahli waris karena saat akan meminta surat eksekusi ternyata sudah masuk materi gugatan terhadap kepemilikan tanah oleh sebuah bank swasta. Mirisnya, saat sedang bersengketa, surat-surat penting yang kini ada di bank tersebut sebelumnya berada dalam pengawasan PN. “Bagaimana bisa barang yang sekiranya ada dalam pengawasan PN, tiba-tiba bisa dijaminkan ke bank. Ini kan aneh. Berarti di PN sendiri ada mafianya,” ujar M Nasir, salah seorang pengurus LSM Aliansi Pemerhati Keadilan yang saat itu menemani keluarga ahli waris di pengadilan. Ia menambahkan, dalam kasus ini sudah terlihat ada mafia. Karena objek yang sedang disengketakan tapi bisa dijadikan agunan. Setelahg berorasi, sekitar lima orang perwakilan massa diterima oleh ketua PN. Dalam diskusi yang berlangsung panas tersebut, pihak ahli waris mempertanyakan alasan penundaan eksekusi yang seharusnya bisa dilakukan saat PK sudah ditolak di MA. “Seharusnya kan eksekusi dulu. Kalaupun ada gugatan baru, ya silakan masuk setelah eksekusi,”ungkap M Nasir. Diskusi yang dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE serta unsur dari Polres Cirebon Kota ini hampir tidak menemui jalan tengah sampai akhirnya Yuliarso meminta kepada pihak PN untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mencari solusi terbaik untuk kondusivitas Cirebon. “Kalau memang harus eksekusi kenapa mesti ditunda,” bebernya. Setelah melalui debat panjang, akhirnya dicapai kesepakatan. Eksekusi atas sebidang tanah di Pulasaren tetap dilaksanakan pada 16 April 2014, sementara proses gugatan dari pihak bank tetap berjalan. (dri) FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON SENGKETA TANAH. Ratusan massa meluruk Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, kemarin, meminta pengadilan menerbitkan surat keputusan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan di Pulasaren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: