392 Desa Deklarasi ODF Kini BAB Sembarangan di Kabupaten Cirebon Menurun

392 Desa Deklarasi ODF Kini BAB Sembarangan di Kabupaten Cirebon Menurun

Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Dedi Supriatnataris-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Tingkat kebersihan masyarakat Kabupaten Cirebon mulai meningkat. Buktinya, sudah ada 392 Desa  atau Kelurahan se-Kabupaten Cirebon telah mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar (BAB) sembarangan.

Deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Deklarasi ODF tanggungjawab kita bersama mengentaskan kebiasaan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak lagi buang air besar sembarangan," kata Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Dedi Supriatnataris, Senin (14/10).

Kata Dedi, dengan merubah perilaku masyarakat agar tidak BAB sembarangan perlu perjuangan yang panjang dan berat. Pasalnya, banyak masyarakat di desa dekat sungai dan pantai masih sering buang air besar sembarangan.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Hadir di DPR, Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Presiden - Wakil Presiden RI Terpilih

Karenanya, pihaknya pun memberikan pemahaman kepada masyarakat. Katanya, dampak desa yang belum terbebas BAB, pertama dari sisi estetis pasti menimbulkan bau. Kemudian dari sisi kesehatan itu berpotensi menjadi sumber penularan penyakit, mulai dari penyakit diare, penyakit kulit, muntaber, polio.

Hasilnya, dari 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon, saat ini sudah 392 desa/kelurahan yang sudah bebas buang air besar sembarangan. Artinya,  masih ada 32 desa/kelurahan yang belum bebas dari buang air besar sembarangan. Dari 32 Desa yang belum melakukan deklarasi ODF
tersebut, tersebar di 13 kecamatan.

"Sekarang sudah 93 persen desa yang sudah deklarasi ODF. Mudah-mudahan di akhir tahun 2024 seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon sudah bebas BAB sembarangan," imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk desa yang sudah ODF, artinya kalau dari sisi kesehatan maka kepemilikan jambannya sudah di atas 90 persen. Kemudian, deklarasi ODF ini adalah untuk membuka bantuan jamban dari instansi lain, misal PUTR, BAZNAS.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ucapkan Salam Perpisahan dan Minta Maaf kepada Para Menteri

"Yang sudah ODF kita tetap akan bantu dari data keluarga yang belum memiliki jamban. Kalau desa sudah deklarasi ODF maka akan membuka bantuan dari instansi lain, khususnya untuk pembangunan jamban individu ataupun pembangunan septic tank komunal," katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: