Alhamdulillah! Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP tentang Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM.-setkab.go.id-
Maman mengungkapkan kebijakan penghapusan piutang ini berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Sah! Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Tinggal Tunggu Keppres dari Prabowo Subianto
BACA JUGA:Terima Aspirasi Pengusaha, Ini Upaya ASIH Majukan Pariwisata di Jabar
Kemudian, nasabah yang mendapat penghapusan piutang tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase