Kasus Pencabulan di Kuningan, Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tiri usai Nikahi Nenek Korban
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa. Foto: -Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus pencabulan di Kuningan kembali terjadi dengan korban anak di bawah umur.
Ironisnya pelaku merupakan kakek tiri korban. Kasus ini kembali membuat heboh warga Kuningan setelah sebelumnya heboh kasus inses dan LGBT.
Kasus pencabulan di ini sednag ditangani oleh Satreskrim Polres Kuningan. Seorang pria berinisial A (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
A yang berusia 38 tahun menikah dengannenek korban yang berusia 60 tahun. Adapun korban berusia 6 tahun.
BACA JUGA:Maling Motor di Cirebon Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Hasil Analisis ARFI Institute: Dani-Fitria Unggul di Debat Publik Kedua
Satreskrim Polres Kuningan tengah menyelidiki kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga masih ada korban lainnya yang juga berstatus cucu tiri pelaku. Korban kedua saat ini tinggal di Kalimantan.
"Tapi korban kedua ini kemungkinan masih ada trauma. Jadi belum bisa kita ambil keterangannya," ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Kamis, 14 November 2024.
Dikatakannya, aksi tak senonoh pelaku berlangsung saat korban berkunjung ke rumah neneknya di Kuningan.
Korban kedua yang juga berusia 6 tahun sempat dicabuli dengan modus serupa.
BACA JUGA:Peresmian Warung Mantap Sejahtera, Izzi Mart Persembahan Bank Mandiri Taspen
BACA JUGA:Rugikan Masyarakat dan Negara, Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal
"Saat ini kita sedang menangani kasus pencabulan, yang diduga dilakukan oleh kakek tiri terhadap cucu perempuannya. Jadi statusnya sudah dijadikan tersangka, dimana kejadiannya di salah satu kecamatan di Kabupaten Kuningan," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus pencabulan di Kuningan ini bermula ketika pelaku menikah dengan nenek korban yang sudah berusia 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: