Razia Pajak Kendaraan di Cirebon, Yang Nunggak Langsung Ditagih, Wajib Lunas di Tempat
Anggota Satlantas Polres Cirebon Kota mengentikan pengendara di Jl Dr Cipto Mangunkusumo saat razia pajak kendaraan, Jumat (15/11/2024) pagi. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Razia pajak kendaraan bermotor digelar di Kota Cirebon, Jumat pagi, 15 November 2024.
Razia pajak kendaraan bermotor ini digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Samsat Kota Cirebon bersama Satlantas Polres Cirebon Kota, Polisi Militer dan Jasa Raharja.
Lokasi razia pajak kendaraan pagi ini di Jl DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon.
Ratusan pengendara terjaring razia pajak kendaraan tersebut. Mereka yang terjaring dan kedapatan masih menunggak pajak kendaraan langsung diwajibkan melunasi tunggakan pajaknya di tempat.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Kuningan, Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tiri usai Nikahi Nenek Korban
Endang Sobirin selaku Pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah (P3DW) atau Samsat Kota Cirebon mengungkapkan, razia tersebut merupakan program taat pajak bagi masyarakat.
"Razia ini adalah penegakan hukum berkaitan dengan pajak kendaraan," ungkapnya di sela-sela kegiatan.
Endang menyebutkan, taat pajak di Kota Cirebon saat ini hanya sebesar kurang lebih 30 persen.
"Di Kota Cirebon masih banyak yang menunggak pajak kendaraannya, sehingga kami melakukan hal seperti ini (razia)," sebutnya.
BACA JUGA:Maling Motor di Cirebon Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Hasil Analisis ARFI Institute: Dani-Fitria Unggul di Debat Publik Kedua
Dikatakan Endang Sobirin, razia tersebut akan digelar selama 2 pekan.
"Jadi kegiatan razia ini kami lakukan selama 2 Minggu yakni Minggu ini dan Minggu depan mulai dari hari Selasa hingga Kamis,"katanya.
Menurut Endang, kegiatan razia tersebut juga merupakan salah satu program pemutihan pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: