2 Pengurus UPK Cibingbin Kuningan Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih

2 Pengurus UPK Cibingbin Kuningan Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih

Tersangka korupsi dana pinjaman UPK Maju Bersama Cibingbin tahun 2017, MN dan SU ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan. -Istimewa -Radarcirebon.com

"Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan," tambah Brian.

Perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: