Penganiayaan di Cirebon, Pelaku Tak Terima Dihina Tetangga, Pasutri Alami Luka Serius
Tersangka MI pelaku penganiayaan di Cirebon. Korbannya pasangan suami istri. Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
Akibat perbuatan MI, RR menderita luka serius di kedua tangan, sedangkan DR menderita luka berat pada bagian kepala sebelah kiri, mulut, telinga kiri, tangan, hingga bagian punggung.
Kejedian ini segera mengundang perhatian warga yang akhirnya berdatangan ke lokasi.
Warga melerai aksi brutal MI kepada kedua korban kemudian membawa korban RR dan DR ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Saat ini keduanya sudah mendapatkan penanganan secara medis. Sedangkan pelaku berhasil diringkus oleh polisi tanpa perlawanan.
Polisi sudah memeriksa keterangan dari pelaku. Hasilnya, MI telah lama menyimpan rasa cinta kepada DR.
Malangnya, cinta MI ditolak mentah-mentah, DR justru menikah dengan orang lain.
Kepada polisi, MI juga mengakui bahwa dirinya sering melihat korban karena memang rumah mereka berdekatan.
Namun, ketika terlontar kata-kata hinaan dari DR, dia merasa kesal karena direndahkan.
“Meski korban sudah menikah, pelaku masih sering memperhatikan korban,” kata Kapolresta.
“Namun, korban merasa risih hingga akhirnya mengejek fisik pelaku. Itu yang menjadi pemicu aksi penganiayaan,” imbuhnya.
MI dijerat Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
MI sendiri telah mengakui seluruh perbuatannya. “Saya tidak terima dihina seperti itu,” kata pelaku singkat kepada wartawan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menggunakan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: