Inilah Alasan Presiden Korea Selatan Terapkan Darurat Militer yang Kemudian Dicabut Kembali
Presiden Korea Selatan Yoon Yuk-yeol dimakzulkan oleh parlemen, Sabtu 14 Desember 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Manchester United Sindir Sikap Gus Miftah yang Mengolok-olok Penjual Es Teh
Perlu diketahui, darurat militer adalah pemerintahan sementara oleh otoritas militer dalam keadaan darurat, ketika otoritas sipil dianggap tidak bisa berfungsi.
Dalam konstitusi Korea Selatan menyatakan, presiden dapat mengumumkan darurat militer ketika “dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan militer atau untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum dengan memobilisasi kekuatan militer pada saat perang, konflik bersenjata atau keadaan darurat nasional serupa.”
Di negara kelahiran Shin Tae-yong ini, terakhir melakukan darurat militer pada tahun 1979, saat itu diktator militer Park Chung-hee yang sudah lama berkuasa di negara itu dibunuh dalam sebuah kudeta.
Darurat militer belum pernah diterapkan kembali lagi sejak negara itu menjadi negara demokrasi parlementer tahun 1987. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase