Dampak Penggunaan Aplikasi Shopee Terhadap Kehidupan: Memfasilitasi atau Meracuni
-Tangkapan layar-
RADARCIREBON.COM - Perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih, membuat orang lebih mudah dalam memenuhi kebutuhannya.
Sebelum era digitalisasi, jika ingin membeli sesuatu, siapa pun harus berkunjung ke toko secara fisik atau offline.
Namun, berkat adanya inovasi teknologi, kita bisa membeli apapun yang kita mau cukup menggunakan telunjuk jari di smartphone.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanis Desa Sigong, Berikut Identitasnya
BACA JUGA:Persewangi Berduka, Pelatih Syamsuddin Batolla Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sejak 2020 sampai dengan 2023, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia sebanyak 58,63 juta.
Jumlah ini diprediksi akan terus mengalami peningkatan sampai 2029 hingga memperoleh 99,1 juta pengguna.
Kemendag juga memprediksi, jumlah transaksi jual-beli melalui e-commerce mencapai Rp476 pada 2022, kemudian naik menjadi Rp533 triliun di 2023.
“E-commerce dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan peluang yang siginifikan bagi perekonomian nasional,” tulis kemendag dalam laman resminya.
Untuk membantu peningkatan peluang bisnis di e-commerce. Kemendag telah membuat beberapa peraturan.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan di Gedung DPRD Cirebon, Ini Permintaan Khusus Pengacara Korban ke Penyidik
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kedua, Kepmendag No. 1998/2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara.
“Jadi kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita. Tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur, oleh karena itu kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan (Zulhas) saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Salah satu aplikasi yang terkenal untuk layanan pembelanjaan online adalah Shopee. Di aplikasi Shopee ini menjadi ruang belanja dari berbagai jenis produk yang diperjualbelikan.
BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Hasil Cek Fisik dan Penetapan Tersangka, Begini Kata Jaksa
Kemudahan penggunaan aplikasi tersebut dapat memicu dampak yang positif dan negatif. Dampak positifnya bisa memudahkan setiap pengguna untuk belanja secara praktis dan hanya memanfaatkan gawai untuk memesan barang belanjaan.
Kemudahan berikutnya adalah cara pembayarannya yang bisa menggunakan berbagai macam platform pembayaran digital.
Terkadang, harga yang di jual yang ditawarkan lebih murah dibandingkan membeli di tokonya secara langsung.
Aplikasi belanja online juga memberikan dampak ketergantungan terhadap pembeli, banyaknya fitur yang tersedia pada aplikasi Shopee membantu para pengguna untuk bisa merasakan sensasi kemudahan dalam berbelanja.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Pekalipan Cirebon, Kontainer Merah Diduga Penyebabnya
Selain itu, Shopee terdapat fitur pembayaran dengan berbagai cara seperti bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD) sampai dengan membayar melalui transfer bank hingga pembayaran melalui Shoopepay dan fitur pembayaran lainnya.
Fitur shopee juga bukan hanya menyediakan fashion, skincare, peralatan dapur, barang elektronik, furniture, dan sebagainya.
Uniknya fitur shopee juga menyediakan layanan untuk makanan dan minuman siap saji yang dikenal shopee food.
Keuntungan layanan ini dapat memudahkan pembelian makanan bagi para konsumen datangnya lebih cepat dan tidak langsung ke tempat.
BACA JUGA:Perdana UMMADA Wisuda 479 Mahasiswa
Berdasarkan hasil pengamatan Statista pada Januari 2023 total responden sebanyak 1.434. Sebanyak 70,13 persen merupakan total responden yang berusia lebih dari 18 tahun mengaplikasikan e-commerce untuk membeli fashion.
Kemudian, sekitar 49,73 persen merupakan jumlah pengguna untuk membeli produk kecantikan dan 40,8 persen untuk membeli makanan.
Selain itu, berdasarkan kutipan dari Kredivocorp, total nilai transaksi beberapa skala mengalami tingkat mobilitas, misalnya gadget dan aksesoris mengalami pengurangan dari 37 persen pada 2021 menjadi 33,7 persen pada 2022.
Selain itu, skala nilai transaksi tingkat fashion dan aksesorisnya, kesehatan dan kecantikan, serta otomotif mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Fokus Perbaikan Infrastruktur
Transformasi ini menunjukkan adanya perubahan utama pengeluaran konsumen di berbagai aspek seiring berjalannya waktu pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Adanya peningkatan jumlah transaksi di sebagian besar tingkat produk, hal ini dapat membuktikan kepercayaan konsumen terhadap platform belanja online.
Adanya voucher yang disediakan pada tiap fitur Shopee dapat membuat para pengguna menjadi tertarik untuk membelinya.
Biasanya voucher diskon ini tersedia di tanggal cantik misalnya promo 12.12 mengadakan diskon 50 persen di berbagai produk dan toko. Estimasi pengiriman produk biasanya 3-4 hari.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Namun, pengiriman barang juga mengalami kendala sehingga tidak sesuai dengan estimasi yang sudah tertera dijadwal pengiriman.
Aplikasi Shopee ini memberikan peluang kepada calon entrepreneur yang ingin memulai usahanya.
Peluang usaha tersebut, perlu dimaksimalkan dengan baik agar dapat bersaing dengan pengusaha lainnya.
Melihat kelebihan-kelebihan yang telah dijelaskan, pengguna harus lebih bijak dalam menggunakan fitur-fitur yang terdapat di aplikasi Shopee, terutama dalam segi pembayaran agar pengguna tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Itulah dampak penggunaan aplikasi Shopee terhadap kehidupan baik dari segi kelebihan dan kekurangan.
Jadi, sebagai pengguna kita perlu menggunakan suatu aplikasi dengan bijak agar dapat terhindar dari hal yang tidak diinginkan. (*)
Penulis
- Rukayah
- Nisa Fatimatu Zahra
- Susan Nur Ajija
- Uli Afifah
- Melly Agustin
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: