PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sarankan Hal Ini Kepada Tim Kuasa Hukum
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
"Karena temuan tentang kesalahan investigasi itu diperoleh Polri lewat swaeksaminasinya, maka betapa luhurnya jika PK itu diajukan sendiri oleh Polri," jelasnya
Dia menambahkan, bahwa nurani pimpinan Polri harus diketuk lebih keras lagi. Reza juga menyarankan agar tim kuasa hukum terpidana kasus Vina mengajukan judicial review.
“Nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras. Tim PH perlu ajukan judicial review ke MK,” imbuhnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon memastikan tidak akan berhenti berjuang.
Jutek Bongso mewakili tim kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung.
Setelah itu akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan, yang pertama kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung,” imbuhnya.
“Masih banyak ya langkah, ada grasi, ada aborisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga, ya upaya hukum lain, masih banyak,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: