PK Antasari Cukup Dua Kali

PK Antasari Cukup Dua Kali

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman optimis bahwa Pengajuan Kembali (PK) kedua yang bakal diajukannya nanti akan menjadi upaya hukum yang terakhir. Kini pihaknya masih tengah menggodok materi PK Antasari dan rencananya baru akan diajukan ke pengadilan pada enam bulan ke depan. Boyamin mengatakan, Tim Pakar yang dibentuk untuk mematangkan materi PK Antasari telah bekerja. Tim Pakar tersebut terdiri dari pakar hukum dan akademisi, di antaranya yaitu Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Andi M Asrun, Muchtar Pakpahan, Agung Harsoyo, Chudri Sitompul, dan Firman Wijaya. “Kita sudah rajin berkoordinasi dengan Antasari. Seminggu satu hingga dua kali. Tapi materi PK belum selesai,” kata Boyamin saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (22/3). Boyamin menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah barang bukti baru (novum) yang meyakinkan dalam materi PK terswebut. Novum tersebut terkait dengan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari beberapa tahun lalu. “Sudah, sudah dipersiapkan. Kami juga berusaha mendapatkan novum dari sidang praperadilan terhadap Mabes Polri terkait short message service (SMS) gelap dan Rumah Sakit (RS) Mayapada terkait otopsi jenazah Nasrudin,” terang Boyamin. Akibat rangkaian upaya hukum yang panjang tersebut, Boyamin meminta Antasari harus bersabar setidaknya selama enam bulan ke depan dari dalam LP Tangerang, Banten. “Sidang praperadilan terhadap Mabes Polri tiga bulan, terhadap RS Mayapada juga tiga bulan. Jadi total enam bulan sebelum PK diajukan. Antasari juga sudah mendesak supaya cepat-cepat PK diajukan,” ujar dia. Menyoal wacana Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) untuk mengatur jumlah PK hanya dapat diajukan dua kali, Boyamin menyatakan tidak keberatan. “Ya tidak masalah. PK tetap harus dibatasi. Saya dulu mengusulkan PK itu maksimal tiga kali. Dua kali itu adalah upaya hukum normal, dan satu PK lagi adalah takdir tuhan. Misal ada novum yang diungkapkan oleh tuhan,” ucapnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: