Reaksi Dedi Mulyadi Setelah PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Reaksi Dedi Mulyadi Setelah PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Dalam unggahannya tersebut, Dedi meminta 7 terpidana dan para keluarga serta semua pihak yang mendukung untuk tidak putus asa.

“Tentunya rasa sedih dan putus asa bisa jadi mendera semuanya. Termasuk saya yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil,” kata Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Hasil Lelang Limbah Scrap PLTU Diserahkan ke Desa, Kuwu: Alhamdulillah Masuk PADes

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Brain Rot dengan Pendekatan Stoikisme, Latih Kesadaran dan Meningkatkan Daya Pikir

“Tetapi hakim Mahkamah Agung memberikan putusan yang berbeda yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami,” imbuhnya.

Menurut Dedi, semua pihak yang mendukung perjuangan ketujuh terpidana kasus Vina sudah berjuang dengan maksimal.

“Tetapi sudut pandang hakim memang berbeda,” kata Dedi.

Dedi memastikan, bahwa perjuangan belum berakhir. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyusun langkah berikutnya. Dimulai dengan mempelajari salinan putusan MA.

“Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh, kita tidak boleh putus asa untuk memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, 7 terpidana kasus Vina Cirebon termasuk satu mantan terpidana anak mengajukan Peninjauan Kembali alias PK.

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Rangkaian sidang ini berakhir pada Oktober 2024. Baru pada, Senin (16/12/2024), MA resmi mengumumkan putusannya.

PK tersebut diajukan pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Kemudian terpidana lainnya yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi. Sedangkan satu mantan terpidana anak yang sudah dibebaskan, yaitu Saka Tatal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: