Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kuwu Keduanan Cirebon Dilaporkan ke Kejaksaan
Kuwu Desa Keduanan, Kecamatan Depok, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kuwu Keduanan, Kecamatan Depok, kabupaten Cirebon insial S dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Cirebon.
S dilaporkan atas atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya, mencapai Rp500 juta lebih.
Udin, Mantan Ketua BPD Keduanan, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi itu dilayangkan per tanggal 14 Desember 2023 lalu oleh tokoh masyarakat desa atas nama Durajat.
Namun, menurut dia, ada keterlambatan dari pihak Kejari untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipularang Hari Ini, Dosen UIN Bandung Meninggal
BACA JUGA:Menjawab Kebutuhan Masa Depan Indonesia Emas, BNSP Launching LSP P3
"Oleh karena itu, kami bersama Aliansi LSM Cirebon bergerak mendatangi Kejari untuk audiensi menanyakan laporan yang sudah satu tahun itu," kata Udin, kepada Radarcirebon, usai audiensi, Senin (23/12/2024)
Udin sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Keduanan pada April 2024. Dia menjelaskan hasil audiensi dengan Kejari Kabupaten Cirebon.
Eks Ketua BPD itu bertemu dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon. Menurut dia, sudah ada titik terang setelah audiensi dengan Kejari.
"Bahkan tadi juga pihak kejaksaan memohon maaf jika ada keterlambatan dalam penanganan kasus ini dan berjanji akan membantu," terangnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Tokoh Perempuan Inspiratif yang Mengawal Aspirasi Masyarakat dan Pembangunan
BACA JUGA:Target Kaya Tahun 2025, Ini Dia 6 Cara Memiliki Passive Income yang Aman dan Menguntungkan
Udin mengaku, selama dirinya menjabat Ketua BPD Keduanan, tidak pernah dilibatkan oleh kuwu dalam pelaksanaan pembangunan desa.
"Maka saya, ketua, wakil dan sekretaris BPD mengundurkan diri April 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: