Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kuwu Keduanan Cirebon Dilaporkan ke Kejaksaan
Kuwu Desa Keduanan, Kecamatan Depok, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
“Meskipun belum ada surat dari Pj Bupati terkait diterima atau tidaknya perihal pengunduran diri itu, tapi konon kabarnya sudah ada penggantinya," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Kusmin menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi anggaran 2022-2023 di Desa Keduanan, Kecamatan Depok itu besarannya mencapai Rp 539 juta.
BACA JUGA:PJ Bupati Cirebon Tinjau Perbaikan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Sedong
BACA JUGA:Menguasai 3 Bahasa, Ini Dia Sosok Announcer Cantik di Stasiun Kejaksan Cirebon
Namun, informasi tadi dari Kejari yang dugaan korupsi 2023 sudah ada pengembalian sebesar Rp200 juta.
"Dan pengembalian itu baru dilakukan Desember 2024 ini. Anehnya, yang 2023 sudah ada pengembalian, kenapa yang dugaan korupsi 2022 belum ada," tanya kusmin.
Kusmin dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu tersebut, berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan aset desa.
"Kami menekankan masalah yuridisnya, tindak korupsinya sudah dilakukan, meskipun sudah ada pengembalian ya harusnya diproses," tegasnya.
Kusmin menambahkan, berdasarkan hasil audiensi, Kejari bakal menindaklanjutinya. Akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
"Dan kami juga menjadwalkan akan mendatangi Inspektorat nanti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: