Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk
Tilang dengan sistem poin akan diberlakukan oleh polisi, Surat Izin Mengemudi alias SIM bisa dicabut.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
"Belum berlaku di Cirebon Kota. Kami Masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan pusat," katanya.
Perlu diketahui, tilang sistem poin ini besaran poin tilangnya dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
BACA JUGA:Ole Romeny Resmi Gabung Oxford United: Lets Work!
BACA JUGA:5 Ide Bisnis Tahun 2025: Banyak Cuan dari Passive Income
BACA JUGA:Tinggalkan Sebelum Terlanjur, Ini 5 Ciri Laki-Laki yang Belum Siap Menikah
SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.
Sementara untuk yang tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.
Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.
Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.
Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.
Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5, berupa kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain.
Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan penalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18.
Sanksi Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: