Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang pakai sistem poin akan diberlakukan oleh kepolisian. Foto:-Dok. Radarcirebon.com-

Polri ternyata memiliki aturan yang bereda. Penerapan poinnya lebih tinggi. Yakni, 12, 10 dan 5 poin disesuaikan dengan jenis kecelakaannya.

Pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, akan langsung mendapatkan 12 poin.

Sementara itu 10 poin untuk pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. 

BACA JUGA:Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Kunjungi Cirebon, Gedung Kesenian Rarasantang Jadi Sorotan

BACA JUGA:Sekolah Sariputra Cirebon dan PSMTI Gelar Bakti Sosial, Bagikan Ratusan Paket Nasi Kotak ke Pengguna Jalan

Pelaku tabrak lari dengan korban luka ringan juga akan diganjar dengan 10 poin. Sedangkan pengemudi yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lainnya akan mendapatkan poin 5.

Peraturan juga menyebutkan bahwa pengendara yang sudah mendapatkan 12 poin akan dikenakan penalti 1 dan penalti 2.

Pengendara yang sudah mendapatkan 12 poin akan disanksi tegas yakni dikenai sanksi penahanan penahanan atau pencabutan SIM untuk sementara sebelum putusan pengadilan.

Jika ingin mendapatkan kembali SIM yang sudah dicabut maka seorang pengemudi harus kembali mengikuti ujian pembuatan SIM kembali.

Sedangkan pengendara yang sudah mengantongi 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.

Jika SIM-nya sudah dicabut, maka seorang pengemudi bisa mengajukan kembali permohonan pembuatan SIM dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Tilang dengan Sistem Poin Kapan Diberlakukan?

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang dengan sistem poin ini mulai Januari 2025. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. 

Setiap poin akan berkurang jika seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: