Harus Tahu! Inilah Aset Kripto yang Terdaftar Secara Sah Diperjualbelikan di Indonesia
Aset kripto terbaru yang terdaftar oleh Bappebti tahun 2025..-Pixabay-
BACA JUGA:Disaksikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, ASN di Kota Cirebon Tandatangani Pakta Integritas
BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Tempat Makan Ramen Enak di Cirebon, Rasanya Otentik Banget
Dan, memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi Bappebti.
Ini merujuk pada ketentuan ayat (5) Pasal 1, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase