2 Pengedar Sabu-sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron
Petugas dari Satnarkoba Polres Indramayu menangkap pengedar sabu di Wilayah Jatibarang. -Istimewa -Radarcirebon.com
Nah, selain kedua tersangka yang sudah berhasi diringkus, Tatang mengatakan, masih ada satu orang yang masih buron.
“Saat diperiksa S mengaku barang itu berasal dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kami sudah identifikasi siapa DPO itu. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut T dan S akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
“Bagi masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran narkotika, jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun OKT,” pungas Tatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: