Kuwu di Cirebon Dipenjara Gara-gara Kasus Pilkada, Tidak Dicopot dari Jabatan

Kuwu di Cirebon Dipenjara Gara-gara Kasus Pilkada, Tidak Dicopot dari Jabatan

Kabid Pemerintahan DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi menjelaskan posisi kuwu Karanganyar pasca putusan hakim PN Sumber.-Samsul Huda-Radarcirebon.com

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 155 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Pada Rumah Sakit Umum Daerah, dijelaskan Dani, itu dilakukan jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun. 

Selain itu kasus yang dihadapi juga jelas seperti korupsi, kriminal dan lain sebagainya.

“Kasus yang dihadapi kuwu itu bukan makar atau korupsi, dan ancaman juga hanya 6 bulan. Dan tidak diatur dalam aturan kalau ancaman hukumannya 6 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Suranto selaku kuwu Karanganyar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pengadilan Negeri Sumber. 

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukum penjara selama 1 bulan. Yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: