Bukan Omon-omon! Presiden Prabowo Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran untuk APBN dan APBD 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
RADARCIREBON.COM - Guna menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar efisiensi dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Efisiensi anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Inilah Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Keren! Ini Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Punya Harapan Khusus untuk Pelatih Baru Timnas Indonesia Patrick Kluivert
Dalam inpres ini pemerintah melakukan review untuk anggaran K/L dalam APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah.
“Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi dalam efisiensi anggaran belanja kementerian/lmbaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun,” dikutip dari dokumen inpres tersebut.
Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi dilakukan terhadap belanja operasional dan nonoperasional. Beberapa pos belanja yang harus diefisiensikan adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan mesin.
BACA JUGA:Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia, Begini Desainnya..
Pos-pos belanja yang tidak termasuk dalam efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Pada saat yang sama, gubernur dan bupati/wali kota diarahkan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Kepala daerah diarahkan agar mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kepala daerah diarahkan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase