Dari Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Diduga Bayar Utang Pakai Uang Yayasan

Pimpinan Pondok Pesantre Al-Zaytun Indramayu, Panji Guimilang, masuk ke ruang sidang PN Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.-Burhannudin-Radarcirebon.com
Yakni ketika menjabat sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) periode 2014-2023.
Panji diduga mengalihkan kekayaan yayasan yang menaungi ponpes tersebut ke rekening pribadinya untuk membayar utang pribadi di bank yang mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 2 Patung Dewa di Cirebon Ternyata Orang Kaya, Satu Pelaku Hamil 3 Bulan
BACA JUGA:Kasus Pencurian 2 Patung Dewa di Cirebon Terungkap, Polisi Serahkan Barang Bukti ke Vihara
“Dana yang dialihkan oleh terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di bank. Selain itu, sebagian dari dana yayasan dibelikan aset seperti tanah, yang didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Eko kepada Radar Indramayu.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, bahwa salah satu aliran dana yang digunakan Panji bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, terdakwa diduga mencampuradukkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadinya untuk menyamarkan hasil tindak pidana tersebut.
“Untuk modus dan detail lainnya akan kami ungkap lebih lanjut dalam persidangan,” jelas Eko.
Usai pembacakan dakwaan, Panji Gumilang melalui penasihat umum, menyampaikan keberatan.
Sidang itu pun akan dilanjutkan pada 6 Februari 2025 dengan agenda eksepsi atau penyampaian keberatan.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan 6 Februari 2025 dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat umum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU," kata Adrian Anju Purba.
Dengan demikian, sidang ditunda selama dua pekan. Alasannya karena ada libur panjang.
“Alasannya karena di minggu depan ada libur yang cukup panjang. Yaitu Isra Mikraj yang disambung dengan libur Imlek. Sehingga majelis hakim mengambil sikap untuk menunda jadi dua minggu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: