Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Terungkap Saat Korban Video Call dengan Kakak di Luar Negeri

Tersangka insial S (51) pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Cirebon. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus pencabulan anak tiri di Cirebon terjadi lagi. Pelakunya seorang pria berinisial S (51), warga Kabupaten Cirebon.
Pelaku beraksi di rumahnya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Adapun korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, merupakan anak tiri pelaku.
Kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian dan pelaku sudah ditahan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali.
BACA JUGA:Lomba Cerdas Cermat SD se- Kabupaten Cirebon Zona Enam di Kantor Kecamatan Jamblang
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi, Beraksi di Cirebon, Majalengka dan Garut
Pertama pada Desember 2023, kemudian pada Januari 2024, dan yang terakhir pada 7 Agustus 2024.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan memberikan makanan dan minuman kepada korban yang diduga sudah dicampur dengan obat tidur.
Kemudian pelaku beraksi melampiaskan nafsu bejatnya saat korban tertidur pulas dan tidak sadarkan diri.
Menurut Eko, awal mula kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit saat bangun tidur kepada ayah kandungnya.
BACA JUGA:Guru Ngaji Setubuhi ABG di Hotel Kota Cirebon Diringkus Polisi
BACA JUGA:MIRIS! Seorang Suami di Majalengka Cabuli Adik Ipar Sampai Hamil 7 Bulan
Kemudian korban juga bercerita kepada kakaknya yang bekerja di luar negeri sebagai PMI atau pekerja migran Indonesia.
Setelah itu, kakak korban menyarankan agar melakukan panggilan lewat video call saat akan tidur lalu menyimpan ponselnya di samping tempat tidur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: