Kasus Dana CSR BI: 5 Orang Dipanggil KPK Terkait Satori, Ada Eks KPU dan Staf Bapenda Cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa -Radarcirebon.com
2. Abdul Mukti selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
3. Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon.
4. Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf (TKK) Bapenda Kabupaten Cirebon.
5. Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.
BACA JUGA:Kehadiran Patrick Kluivert Tidak Membuat Pelatih Australia Gentar Atas Timnas Indonesia
BACA JUGA:Ditutup Pada 18 Februari 2025, Berikut Persyaratan, Tahapan, Kriteria dan Cara Pendaftaran SNBP 2025
Kpk Geledah Rumah Satori
KPK bukan hanya memeriksa para saksi, tapi sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya menggeledah rumah milik Satori di Cirebon.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa belum lama pihaknya telah menggeledah rumah Satori.
“Jadi, beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di Bank Indonesia dan OJK, kita juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," tutur Asep, Rabu, 22 Januari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, kata Asep, tim penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.
Asep menjelaskan, dana CSR BI yang mengalir ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.
Asep mengungkapkan, tim penyidik mendapatkan beberapa temuan dana CSR BI tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya.
“Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata Asep.
Bahkan, Asep mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: