Komplotan Curanmor Diamankan Polres Majalengka

Komplotan Curanmor Diamankan Polres Majalengka

: Polres Majalengka menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor spesialias roda empat (mobil) yang merupakan sindikat antarkota.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM  – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kendaraan roda empat/mobil (R4) berhasil diamankan oleh Polres Majalengka.

Jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Majalengka sebanyak tiga orang.
Para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan atau curanmor ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, yang melaporkan kehilangan mobil beberapa waktu lalu.

Modus operandi para pelaku adalah mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) diketahui hilang pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:DPRD Matangkan Penyusunan Pra-Renja 2026

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku itu berinisial Y, T, dan SA. Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor," ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat atau mobil, beserta sejumlah barang bukti, telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka. (bae)

BACA JUGA:Jenis Baju yang Cocok untuk Kondangan agar Tampil Elegan dan Menawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: